- Memasukan Hasyafah (kemaluan lelaki) kedalam Farji' (kemaluan wanita).
- Keluar mani ( diantanya bisa disebabkan karena mimpi basah dan sebagainya).
- Haid.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Meninggal dunia.
Adapun kewajiban atau perintah untuk melakukan mandi junub ini diutarakan dalam firman Allah s.w.t pada Surat Al Ma`idah ayat 6 yang bunyinya sebagai berikut :
Artinya :
"Dan jika kalian junub maka bersucilah." (QS. Al-Ma`idah : 6)
Orang yang mempunyai kewajiban untuk melakukan mandi junub disebut juga orang yang mempunyai hadats besar. Apakah adus atau mandi junub sama dengan mandi biasa ? sebenarnya sama, kita cukup membasahi seluruh badan kita dengar air mulai dari kepala sampai kaki dan untuk mandi wajib ini diharuskan membaca niat yang dianjurkan oleh Rasulullah s.a.w. Teks bacaan Doa Niat Mandi Wajib | Junub | Adus Lengkap berikut dibawah ini :
Doa Niat Mandi Wajib | Junub | Adus Lengkap
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Saya berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala
Hal yang mewajibkan atau mengharuskan mandi wajib ada 6 hal seperti yang telah disebutkan diatas, lantas apa saja larangan ketika kita sedang dalam keadaan junub? dalam kitab safinah ternyata larangannya ada 6 hal juga seperti berikut :
- Dilarang / Haram shalat
- Dilarang / Haram Thawaf
- Dilarang / Haram memegang Al Qur-an
- Dilarang / Haram membawa Al Qura-an
- Dilarang / Haram berdiam didalam mesjid
- Dilarang / Haram membaca Al Qur-an
Apabila kita menuntaskan hadast besar dengan melakukan mandi junub maka kita tidak diwajibkan untuk berwudlu karena sudah terpenuhi oleh mandi besar ini, adapun jika berwudlu dulu sebelum melakukan mandi junub maka itu lebih utama seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w.
Jadi kesimpulannya , seseorang mengalami atau melakukan perbuatan yang mengaruskan untuk melakukan mandi junub, hukumnya wajib dan apabila dalam keadaan junub kita diharamkan untuk mengerjakan 6 hal seperti yang telah disebutkan diatas. jika tidak melalukan mandi junub maka hukumnya dosa atau haram.