Pengertian Kontraprestasi
Kontraprestasi adalah Tidak adanya timbal balik atau sesuatu yang bersifat tidak menghasilkan atau menguntungkan. Sedangkan Kontraprestasi dalam Pajak adalah iuran dari masyarakat untuk negara namun dengan tujuan bukan untuk mendapatkan untung tapi dipergunakan untuk keperluan umum atau untuk masyarakat itu sendiri agar ada kemajuan dan lebih sejahtera dalam bentuk fasilitas umum yang disediakan negara untuk rakyatnya. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan pajak menurut ahli yang terdapat kata Kontraprestasi :
Definisi Pajak menurut Prof. Rochmat Soemitro SH :< Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan "tiada mendapat jasa timbal" (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran Umum.
Unsur Unsur pajak :
1. Iuran rakyat kepada negara,yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
2. Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timba atau Kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya Kontraprestasi individual oleh pemerintah.