NKRI Adalah ?, Pengertian, Tujuan dan Fungsi NKRI Lengkap

NKRI Adalah ?, Pengertian, Tujuan dan Fungsi NKRI - Apakah kalian WNI yang cinta akan tanah air? Jika kalian seorang  Warga negara Indonesia yang cinta tanah air, kita harus mengetahui tentang NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pengertian, Fungsi dan Tujuan dari NKRI itu sendiri. Dari namanya saja kita sudah dapat mengetahui bahwa Sistem Pemerintahan Negara Indonesia adalah Republik.


A. Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Secara Umum
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah suatu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur., dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhinneka Tunggal Ika. 

Pasal 18 UUD 45 Menjabarkan NKRI Sebagai Berikut :
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
  5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

B. Tujuan dan Fungsi NKRI

Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai. Sedangkan Fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai.   Jadi kesimpulannya, negara adalah alat dan bukan sebagai tujuan itu sendiri.

Tujuan NKRI Menurut Pembukaan UUD 1945 :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi NKRI :
  1. Fungsi membentuk kelembagaan Negara
  2. Fungsi membuat UUD
  3. Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
  4. Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
  5. Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
  6. Fungsi pertimbangan
  7. Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
  8. Fungsi kehakiman
  9. Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).

Menurut Miriam Budiardjo, Fungsi Negara yaitu :
  1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  3. Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar,
  4. Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

Inch

Inch, a unit of length commonly used in the US, UK, and Canada, is defined as 1/12th of a foot or 2.54 centimeters. The term "inch" is believed to have originated from the Latin word "uncia" meaning "one-twelfth," as it was historically defined as the width of an adult thumb. Today, the inch is widely used in various fields, including construction, engineering, and manufacturing.

Inches are often used to measure small distances, while their conversion to the metric system (cm) makes them more universally applicable. At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our user-friendly tools and guides make it easy for everyone to use the inch unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the inch is a widely used unit of length that has evolved over time and continues to play an important role in modern society. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and use this important unit to your advantage.

Centimeter

A centimeter is a metric unit of length that is equal to one-hundredth of a meter or 0.3937 inches. It is commonly used in the fields of science, engineering, and medicine, as well as in everyday life.

The term "centimeter" is derived from the Latin word "centum," meaning "one hundred," and "meter," which refers to the base unit of length in the metric system. The centimeter is used in many countries around the world as the standard unit of length.

At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our tools and guides make it easy for everyone to use the centimeter unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the centimeter is a widely used metric unit of length that plays a crucial role in various fields. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and make the most of this important unit.