Pedoman implementasi mapel informatika Kurikulum 2013 SD-SMA

Pedoman implementasi mapel informatika Kurikulum 2013 dibuat dan ditulis supaya dapat membantu semua pemangku kepentingan (stakeholder) diantaranya agar memahami pengertian, ruang lingkup, dan kedudukan Informatika pada pendidikan dasar dan menengah dan memahami konsep Informatika, muatan, dan perangkat kurikulumnya serta yang lainnya



Pedoman implementasi mapel informatika Kurikulum 2013

Pedoman atau Petunjuk implementasi muatan / mata pelajaran informatika Kurikulum 2013 ini hanya garis besarnya saja, untuk melihat yang aslinya anda dapat mengunduhnya dalam bentuk file pdf di akhir postingan.

BAB I PENDAHULUAN


1. Latar Belakang Pedoman implementasi mapel informatika

Pemanfaatan TIK sebagai alat pembelajaran dalam dunia pendidikan tidaklah cukup, karena saat ini dunia global telah memasuki era revolusi industri generasi keempat atau Revolusi Industri 4.0 (Industry Revolution 4.0/IR4.0) yang tidak dapat dihindari oleh bangsa Indonesia. IR4.0 menghadirkan sistem cyber-physical, dimana industri bahkan kehidupan sehari-hari mulai bersentuhan dengan dunia virtual yang berbentuk komunikasi manusia dengan mesin yang ditandai dengan kemunculan komputer super, mobil otonom, robot pintar, pemanfaatan Internet of Things (IoT), sampai dengan rekayasa genetika, dan perkembangan neurotechnology. Era ini menghadirkan teknologi disruptif (disruptive technology) yang menggantikan peran manusia. Mengacu pada https://www8.cao.go.jp/cstp/english/society5_0/index.html, manusia dalam bermasyarakat sudah memasuki era Society 5.0 di mana masyarakat hidup di dunia nyata dan sekaligus di dunia digital.

2. Tujuan Pedoman implementasi mapel informatika

Pedoman ini ditulis dengan tujuan agar dapat membantu semua pemangku kepentingan agar:

  1. memahami pengertian, ruang lingkup, dan kedudukan Informatika pada pendidikan dasar dan menengah;
  2. memahami konsep Informatika, muatan, dan perangkat kurikulumnya;
  3. memahami proses pembelajaran yang diharapkan akan dilaksanakan;
  4. mengetahui kriteria sekolah pelaksana mapel Informatika; dan
  5. memahami prinsip, tahapan, dan strategi implementasi muatan/mapel Informatika di sekolah.

3. Sasaran Pedoman implementasi mapel informatika

Pedoman ini disusun bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan muatan/mapel Informatika, yaitu: (1) dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; (2) sekolah; dan (3) guru.

4. Pengertian Pedoman implementasi mapel informatika

Dalam pedoman ini, terdapat beberapa pengertian antara lain:

  1. Informatika adalah sebuah disiplin ilmu yang mencari pemahaman dan mengeksplorasi dunia di sekitar kita, baik yang natural maupun artifisial yang secara khusus walau tidak eksklusif berkaitan dengan studi, perancangan, dan implementasi dari sistem komputer, dan pemahaman terhadap prinsip-prinsip yang mendasari perancangan tersebut. Istilah informatika dipakai sebagai padanan istilah Informatics, Computer Science, dan Computing;
  2. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah terminologi yang mencakup pemanfaatan semua peralatan teknis untuk memroses dan menyampaikan informasi. Fokus TIK adalah bagaimana memanfaatkan produk-produk teknologi informasi dalam menunjang tugas-tugas profesional maupun kegiatan sehari-hari agar lebih kreatif, efisien, dan optimal;
  3. Unit pembelajaran informatika adalah satu kesatuan pengetahuan atau keterampilan yang utuh, dilengkapi dengan perencanaan dan bahan ajar, yang siap dijalankan dengan satu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
  4. Tim kurikulum Sekolah adalah perancang implementasi muatan Informatika, yang diketuai oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan beranggotakan KKG/MGMP Informatika; dan
  5. Perangkat pembelajaran adalah semua “file” (hardcopy atau softcopy) yang terkait bahan ajar, proses pembelajaran, serta dokumentasi perencanaan serta pelaksanaannya.

5. Ruang Lingkup Pedoman implementasi mapel informatika

Pedoman implementasi ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut.

  1. Pengertian, ruang lingkup, dan kedudukan informatika pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Syarat implementasi.
  3. Muatan kurikulum Informatika.
  4. Mekanisme implementasi muatan/mapel Informatika di sekolah.
  5. Strategi implementasi.

6. Landasan Pedoman implementasi mapel informatika

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

BAB II MUATAN INFORMATIKA

Bab ini dirumuskan untuk dipahami oleh semua pemangku kepentingan, agar semua pihak punya pemahaman yang sama tentang “informatika” sebagai disiplin ilmu, sehingga tujuan penyelenggaraan muatan Informatika dapat dicapai.

1. Perbedaan Antara TIK dan Informatika

Muatan/mapel Informatika merupakan perluasan dan pendalaman dari muatan TIK yang pada awal pemberlakuan Kurikulum 2013 yang penerapannya diintegrasikan kepada seluruh mapel melalui pembelajaran berbasis TIK. Perluasan dan pendalaman tersebut berdampak pada adanya perbedaan mendasar dari cakupan materi, proses pembelajaran, dan tujuan pembelajaran sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada Lampiran A.

Kompetensi Informatika tidak hanya menjadikan peserta didik sebagai pemakai (user) dan konsumer saja, melainkan lebih menekankan pada kemampuan mengidentifikasi persoalan-persoalan dan mengusulkan solusinya, kemudian secara kreatif dan inovatif menghasilkan produk-produk teknologi informasi sesuai dengan kaidah keilmuan informatika, rekayasa perangkat keras, perangkat lunak, dan pengolahan data dalam bentuk digital menjadi informasi. Kompetensi tersebut meliputi kecakapan digital yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari (life skill), pemanfaatan teknologi informasi, sampai dengan keilmuan informatika. Proses pembelajarannya dilakukan secara berjenjang, bertahap, dan berkelanjutan mulai dari SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

2. Ruang Lingkup Informatika

Muatan/mapel Informatika berisi seperangkat KI (kompetensi inti) dan KD (kompetensi dasar) yang dirancang untuk memberikan “bekal” keilmuan informatika kepada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Bekal yang dimaksud meliputi beberapa kemampuan sebagai berikut.

  1. Berpikir, yaitu berpikir komputasional yang menjadi landasan dan prinsip pemecahan persoalan yang akan diselesaikan dengan bantuan komputer.
  2. Berkarya dan terampil, yaitu kemampuan dalam menggunakan dan menghasilkan produk TIK serta berkomunikasi dan berkolaborasi di dunia digital dengan memanfaatkan sarana TIK.
  3. Berpengetahuan, yaitu kemampuan tentang keilmuan informatika yang mencakup lima area pengetahuan informatika yaitu Teknik Komputer, Jaringan Komputer/Internet, Analisis Data, Algoritme, dan Pemrograman, dan Dampak Sosial Informatika.
  4. Berkarakter, yaitu berkemampuan dalam mendayagunakan teknologi untuk menunjang kehidupan dan berkomunikasi.

Berdasarkan bekal yang disampaikan di atas, komponen muatan Informatika dapat diilustrasikan sebagai berikut.

  1. Teknologi Informasi dan Komunikasi
  2. Berpikir Komputasional – BK (Computational Thinking)
  3. Area Pengetahuan
    1. Teknik Komputer – TK;
    2. Jaringan Komputer/Internet – JKI;
    3. Analisis Data – AD;
    4. dAlgoritme dan Pemrograman – AP; dan
    5. Dampak Sosial Informatika – DSI.
  4. Praktik Lintas Bidang – PLB (Computing Practice)

3. Peta Kompetensi Informatika

Kompetensi Dasar Informatika dipetakan berdasarkan cakupan area pengetahuan dan keterampilan informatika ke dalam tingkat kelas, mulai dari Kelas I sampai dengan Kelas XII.

Kompetensi Dasar muatan/mapel Informatika SMP dan SMA dimuat di Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

BAB III PROSES PEMBELAJARAN INFORMATIKA

Bab ini ditulis untuk kepala sekolah, kelompok guru Informatika dan para guru pengajar, agar guru terbuka kepada berbagai “cara” yang dapat dilakukan untuk melaksanakan proses pembelajaran.

  1. Cara Penyampaian Muatan Informatika
  2. Penyampaian Muatan Informatika Perjenjang Pendidikan
    1. Penyampaian Muatan Informatika pada SD/MI.
    2. Mata Pelajaran Informatika pada Jenjang SMP/MTs
    3. Mata Pelajaran Informatika pada Jenjang SMA/MA
  3. Kegiatan Pembelajaran
    1. Pembelajaran Konvensional atau Klasikal
    2. Praktikum
    3. Permainan – Games
    4. Permainan Peran – Role Play
    5. Tantangan – Challenge
    6. Ekskursi
    7. Simulasi
  4. Paradigma Pembelajaran Konstruktivisme (Constructivism)
  5. Model Pembelajaran
    1. Problem-based Learning
    2. Project-based Learning
    3. Inquiry/discovery Learning
    4. STEAM sebagai perluasan dari STEM

BAB IV SYARAT IMPLEMENTASI MATA PELAJARAN INFORMATIKA


1. Kompetensi dan Kualifikasi Guru

Kompetensi guru informatika adalah penguasaan guru terhadap materi yang menjadi bahan kuliah dasar mencakup pada program sarjana rumpun komputing: (1) berpikir komputasi; (2) disiplin ilmu informatika yang terdiri atas lima area pengetahuan, yaitu Teknik Komputer (TK), Jaringan Komputer/Internet (JKI), Analisis Data (AD), Algoritme dan Pemrograman (AP), dan Dampak Sosial Informatika (DSI); serta (3) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kompetensi guru informatika juga ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru Informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
1) lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2) lulusan Program Sarjana nonkependidikan terkait komputasi, yang memenuhi persyaratan sebagai guru.

Program studi rumpun komputasi terdiri atas Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Informatika, Teknik Komputer, Teknologi Informasi, dan Manajemen Informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik TIK, Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Teknik Komputer Jaringan (TKJ) atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK, dapat mengampu mapel Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana tersebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.


2. Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mapel Informatika sebagai berikut:

  1. komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
  2. jaringan lokal;
  3. aplikasi perkantoran; dan
  4. aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman.

Selain ketersediaan sarana/prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapinya dengan:

  1. laboratorium komputer;
  2. jaringan internet;
  3. Learning Management System (LMS);
  4. kit pendukung praktikum informatika; dan
  5. dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem IT sekolah.

Sarana prasarana untuk pembelajaran informatika yang dipakai oleh sekolah, guru maupun peserta didik harus menggunakan perangkat lunak yang legal, boleh freeware atau berlisensi.

BAB V MEKANISME IMPLEMENTASI

Implementasi mapel Informatika meliputi tahapan berikut ini.

  1. Identifikasi Kesiapan Sekolah (Guru dan Sarana/Prasarana)
  2. Identifikasi terhadap ketersediaan guru yang memenuhi syarat dan ketersediaan sarana/prasarana sekolah untuk menyelenggarakan mapel Informatika seperti yang dinyatakan dalam Bab IV.
  3. Verifikasi dan Penetapan Sekolah
  4. Penetapan sekolah dilakukan atas dasar hasil verifikasi terhadap sekolah yang diidentifikasi siap mengimplementasikan mapel Informatika. Untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, sekolah pelaksana mapel Informatika ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Pemahaman Kurikulum, Perancangan Pembelajaran dan Pengembangan Sumber Pembelajaran
  6. Guru memahami kurikulum, berkolaborasi dengan guru lain untuk mengembangkan peta konsep, silabus, RPP, dan unit pembelajaran yang mengacu kepada KI/KD, model silabus, acuan materi ajar atau sumber belajar yang terdapat di laman http://litbang.kemdikbud.go.id. Penyusunan peta konsep, silabus, RPP, dan unit pembelajaran dapat dilakukan dengan memberdayakan KKG atau MGMP.
  7. Pelaksanaan Pembelajaran
  8. Guru melaksanakan pembelajaran dan penilaian muatan/mapel Informatika sesuai dengan kaidah-kaidah Kurikulum 2013.
  9. Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Informatika
    1. Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Informatika dilakukan oleh tim kurikulum sekolah untuk perbaikan terhadap implementasi muatan/mapel Informatika selama satu tahun ajaran. Hal ini dilakukan setiap tahun sebagai perbaikan yang berkelanjutan.
    2. Evaluasi program oleh Pemerintah dilakukan untuk perbaikan terhadap kebijakan muatan/mapel Informatika.

Catatan : Pelaksanaan Bimbingan TIK sebagaimana dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Disarankan agar materi bimbingan TIK untuk siswa dapat mulai mengacu ke silabus TIK, BK, AD, BSI, yang didefinisikan pada kurikulum Informatika karena pemanfaatan TIK tidak bisa dilepaskan dari berpikir komputasional, dampak sosial, dan kemampuan analisis data.

BAB VI TAHAPAN PERSIAPAN IMPLEMENTASI INFORMATIKA


1. Persiapan

Persiapan yang perlu dilakukan oleh guru adalah melakukan proses pemahaman Kurikulum 2013 dan pelaksanaannya, muatan Informatika secara menyeluruh, proses pelaksanaan, dan evaluasi muatan Informatika.

Bahan-bahan yang perlu dipelajari oleh guru adalah:

  1. kurikulum dan model silabus yang dapat diperoleh dari situs http://litbang.kemdikbud.go.id;
  2. materi informatika, misalnya buku akademik untuk kuliah dasar/pengantar tingkat universitas mengenai CT, CE, NW, DA, AP, dan SOC;
  3. pedagogi, yaitu standar proses yang memuat best practices merancang silabus sekolah dan RPP;
  4. prasarana dan sarana, terutama kakas yang tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran; dan
  5. alamat situs-situs terpercaya di mana guru dapat memperoleh sumber belajar yang direkomendasikan.

2. Penjelasan Rinci Implementasi Kurikulum Informatika

  1. Perancangan Pembelajaran
  2. Pengembangan Bahan Ajar

3. Pelaksanaan

Pada tahap pelaksanaan pembelajaran, proses pembelajaran dijalankan dengan mengacu prosem dan RPP final dengan menggunakan bahan ajar yang sudah dikembangkan.

4. Evaluasi

Setelah proses pelaksanaan selesai dilakukan, Kepala Sekolah melakukan proses evaluasi terhadap pelaksanaan proses pembelajaran. Evaluasi dilakukan terhadap semua perangkat pembelajaran dalam repositori dan dapat dilengkapi dengan kuesioner atau wawancara baik ke guru atau murid jika diperlukan. Hasil dari proses evaluasi adalah rekomendasi perbaikan bagi pelaksanaan pembelajaran tahun berikutnya.

BAB VII STRATEGI IMPLEMENTASI


1. Penyelenggaraan Tanpa Pemenuhan Prasyarat

Mengingat bahwa muatan Informatika mulai diperkenalkan pada Tahun Pelajaran 2019/2020 serta dirancang berkesinambungan, maka pada penyelenggaraan awal, peserta didik belum memenuhi prasyarat. Artinya peserta didik belum mendapatkan apa yang seharusnya sudah didapatkan pada kelas sebelumnya. Untuk itu, penyelenggaraan untuk kelas VII dan X harus dapat dijalankan tanpa prasyarat.

Ada beberapa strategi untuk mengatasi hal ini.

  1. Penyelenggaraan SMP dapat dilakukan dengan menyelipkan pembelajaran kemampuan pada tingkatan SD pada topik-topik area pengetahuan terkait.
  2. Penyelenggaraan SMA dapat dilakukan dengan melakukan salah satu alternatif berikut.
    1. Menjalankan muatan Informatika seperti rancangan, dengan mengganti muatan bidang Algoritme dan Pemrograman (AP) dengan muatan AP untuk SMP.
    2. Memampatkan materi AP SMP pada satu tahun di kelas X, kemudian menjalankan semua materi SMA dikurangi dengan bagian yang beririsan selama dua tahun di kelas XI dan XII.

Karena ada beberapa alternatif inilah, kemampuan guru untuk menyusun lesson plan dan memilih materi menjadi sangat penting.

2. Penyelenggaraan Pertama Kali

Pada penyelenggaraan yang pertama kali, disarankan agar sekolah mulai menyelenggarakan mapel Informatika hanya untuk kelas awal (Kelas VII di SMP/MTs, Kelas X di SMA/MA) dan menyiapkan sesi khusus untuk memenuhi prasyarat pengetahuan yang diperlukan sebagai bagian dari implementasi mapel Informatika

3. Pemanasan

Proses pemanasan adalah menjalankan beberapa KI/KD, sebagian dari keseluruhan materi pokok yang dirancang dalam kurikulum.

BAB VIII PENUTUP

Guru informatika wajib mengembangkan kemampuan mengajar secara aktif dengan belajar dari sumber-sumber yang diberikan, tidak hanya menunggu kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau mendapatkan materi ajar siap saji. Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didorong untuk aktif berperan meningkatkan kompetensi anggotanya dan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi yang cepat, terutama di bidang informatika. Sebaiknya KKG dan MGMP mengadakan kegiatan belajar bersama dan berbagi pengalaman. Sangat disarankan bahwa pada awal implementasi, kelompok guru mengundang narasumber yang kompeten yaitu dari dosen-dosen perguruan tinggi bereputasi yang menyelenggarakan program studi komputing.


Pedoman implementasi mapel informatika Kurikulum 2013 pdfUnduh

Inch

Inch, a unit of length commonly used in the US, UK, and Canada, is defined as 1/12th of a foot or 2.54 centimeters. The term "inch" is believed to have originated from the Latin word "uncia" meaning "one-twelfth," as it was historically defined as the width of an adult thumb. Today, the inch is widely used in various fields, including construction, engineering, and manufacturing.

Inches are often used to measure small distances, while their conversion to the metric system (cm) makes them more universally applicable. At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our user-friendly tools and guides make it easy for everyone to use the inch unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the inch is a widely used unit of length that has evolved over time and continues to play an important role in modern society. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and use this important unit to your advantage.

Centimeter

A centimeter is a metric unit of length that is equal to one-hundredth of a meter or 0.3937 inches. It is commonly used in the fields of science, engineering, and medicine, as well as in everyday life.

The term "centimeter" is derived from the Latin word "centum," meaning "one hundred," and "meter," which refers to the base unit of length in the metric system. The centimeter is used in many countries around the world as the standard unit of length.

At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our tools and guides make it easy for everyone to use the centimeter unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the centimeter is a widely used metric unit of length that plays a crucial role in various fields. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and make the most of this important unit.