Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS Afirmasi dan BOS Kinerja atau Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dibuat, ditetapkan kemudian diundangkan agar supaya tujuan bantuan, syarat, kriteria satuan pendidikan penerima bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, bagaimana pengelolaan dan penyaluran bantuan sehingga penyaluran atau penggunaan dan BOS di pakai atau dikelola semestinya dengan sebaik-baiknya.



Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan mulai berlaku pada setelah diundangkan yaitu pada tanggal 6 September 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana. Untuk mendukung peraturan ini, kemudian pada tanggal 9 dikeluarkan Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2019 yang pokok isinya untuk mengatur penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah



Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja


Latar Belakang


Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja menimbang beberapa hal diantaranya:
  1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
  2. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;

Dasar Hukum


Dasar hukum Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);

Isi Salinan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS Afirmasi dan BOS Kinerja


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
  3. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
  4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  11. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah.
  12. Portal Rumah Belajar yang selanjutnya disebut Rumah Belajar adalah layanan sumber pembelajaran berbasis elektronik melalui laman belajar.kemdikbud.go.id.
  13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2
  1. (1) Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  2. (2) Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

BAB II
PENERIMA BANTUAN


Pasal 3
  1. (1) BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
    1. SD;
    2. SMP;
    3. SMA;
    4. SMK; dan
    5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
  2. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
    2. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
    3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
    4. memiliki sumber listrik; dan
    5. memiliki jaringan internet.
  3. (3) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.
  4. (4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.

Pasal 4
  1. (1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
    1. SD;
    2. SMP;
    3. SMA;
    4. SMK; dan
    5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
  2. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
    2. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
    3. memiliki jumlah siswa paling sedikit:
      1. 60 (enam puluh) untuk SD;
      2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
      3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
    4. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. (3) Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
    1. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
    2. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
    3. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
  4. (4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.

Pasal 5

Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.


BAB III
ALOKASI DAN PENGGUNAAN BANTUAN


Pasal 6
  1. (1) Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
  2. (2) Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
  3. (3) alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
  4. (4) Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

Pasal 7
  1. (1) Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
    1. penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
    2. langganan daya dan jasa.
  2. (2) Ketentuan mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.


Pasal 9
  1. Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.
  2. Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui revisi RKAS.
  3. RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN


Pasal 10
  1. (1) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. (2) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perencanaan;
    2. larangan penggunaan dana;
    3. laporan pertanggungjawaban keuangan;
    4. monitoring, pengawasan, dan sanksi; dan
    5. pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 11

Penyaluran BOS Kinerja dan BOS Afirmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS Afirmasi dan BOS Kinerja


RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA

A. Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.
  1. Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari:
    1. perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
    2. perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
    3. perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
    4. perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
    5. perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
    6. perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
  2. Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang dibiayai harus memiliki spesifikasi paling rendah sebagai berikut:
  3. No Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah
    (a) (b)
    1 Perangkat Tablet
    1. tersedia sistem operasi;
    2. prosesor setara quad core, G-Sensor;
    3. memori 2 GB RAM, 16 GB ROM;
    4. kamera 5.0 MP;
    5. jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n, Bluetooth, GPS;
    6. layar 7 Inci;
    7. Audio 3.5 mm jack (build in);
    8. Video support format H.263, MPEG 4, VP8, video streaming solution :720 Video streaming rate :30 fps;
    9. baterai 4000 m.Ah;
    10. garansi resmi 1 tahun komponen danservis yang disertai dengan suratdukungan distributor di Indonesia; dan
    11. memiliki nomor IMEI yang terdaftar.
    2 Perangkat Komputer PC
    1. prosesor Intel Core i5, core speed 1.3 GHZ atau yang setara;
    2. memori standar 8 GB DDR3;
    3. hard drive 1 TB HDD 7200 RPM;
    4. video graphic adapter;
    5. memiliki CD/DVD drive;
    6. Layar 14 inci;
    7. sistem operasi Windows 10 atau yang setara;
    8. jaringan Ethernet Gigabit, Ethernet WiFi 802.11 a/b/g/n;
    9. konektifitas USB, Keyboard, Mouse; dan
    10. garansi resmi 1 tahun komponen dan servis disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.
    3 Perangkat laptop
    1. prosesor intel core i3 atau yang setara;
    2. memori standar 4GB DDR3;
    3. hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD;
    4. monitor 14 (empat belas) inci;
    5. sistem operasi original;
    6. aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
    7. garansi 1 (satu) tahun.
    4 Perangkat proyektor
    1. sistem DLP;
    2. resolusi XGA;
    3. brightness 3000 lumens;
    4. contras ratio 15.000:1;
    5. input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
    6. garansi 1 (satu) tahun disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.
    5 Perangkat Jaringan Nirkabel (access point)
    1. rounter wireless N 802.11 b/g/n Single Band 2.4 GHz;
    2. kecepatan 300Mbps;
    3. 1x10/100/1000 MBps WAN; dan
    4. 3x10/100/1000 MBps LAN;
    6 Perangkat Penyimpanan Eksternal Hardisk
    1. kapasitas1 (satu) terrabyte;
    2. tipe SATA; dan
    3. garansi 1 (satu) tahun.
  4. Pembiayaan fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. penyediaan perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (casing);
    2. satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan
    3. pembelian terhadap semua komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
  5. Pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah).
  6. Dalam hal pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan;
    2. perangkat tablet digunakan sebagai media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan bagi siswa:
      1. kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB;
      2. kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan
      3. kelas 10 (sepuluh) untuk SMA, SMALB, SLB, dan SMK;
    3. perangkat komputer PC digunakan untuk menyimpan konten- konten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan dapat diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran.
    4. perangkat laptop digunakan untuk:
      1. menjalankan bahan belajar berbasis video, audio, dan multimedia interaktif;
      2. pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan atau pembelajaran daring menggunakan Rumah Belajar;
      3. pengembangan bahan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau
      4. peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
    5. perangkat proyektor digunakan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Rumah Belajar;
    6. perangkat jaringan nirkabel (access point) digunakan sebagai sarana komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan
    7. perangkat penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan
    8. tata cara penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dapat dilihat melalui laman Rumah Belajar.
  8. Setiap perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus:
    1. dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan; dan
    2. tidak dapat dimiliki secara pribadi.

B. Komponen Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
  1. Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari:
    1. layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
    2. layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
    3. layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.
  2. Pembiayaan untuk langganan daya dan jasa dilakukan dengan ketentuan:
    1. satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja dapat membiayai langganan daya dan jasa apabila semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar telah terpenuhi; dan
    2. pembiayaan langganan daya dan jasa harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Download Isi, Lampiran dan Abstraksi Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di akhir tulisan dibawah.


Detail Peraturan
Nomor 31
Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
Jenis Peraturan Peraturan Menteri
Kategori Peraturan Bantuan / Pendanaan Pendidikan
Tanggal ditetapkan 05-09-2019
Tanggal diundangkan 06-09-2019
Keterangan
Download
Salinan Abstraksi

Inch

Inch, a unit of length commonly used in the US, UK, and Canada, is defined as 1/12th of a foot or 2.54 centimeters. The term "inch" is believed to have originated from the Latin word "uncia" meaning "one-twelfth," as it was historically defined as the width of an adult thumb. Today, the inch is widely used in various fields, including construction, engineering, and manufacturing.

Inches are often used to measure small distances, while their conversion to the metric system (cm) makes them more universally applicable. At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our user-friendly tools and guides make it easy for everyone to use the inch unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the inch is a widely used unit of length that has evolved over time and continues to play an important role in modern society. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and use this important unit to your advantage.

Centimeter

A centimeter is a metric unit of length that is equal to one-hundredth of a meter or 0.3937 inches. It is commonly used in the fields of science, engineering, and medicine, as well as in everyday life.

The term "centimeter" is derived from the Latin word "centum," meaning "one hundred," and "meter," which refers to the base unit of length in the metric system. The centimeter is used in many countries around the world as the standard unit of length.

At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our tools and guides make it easy for everyone to use the centimeter unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the centimeter is a widely used metric unit of length that plays a crucial role in various fields. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and make the most of this important unit.