Latar Belakang, Tujuan dan Sasaran Alokasi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020
- 1. Latar Belakang
- 2. Isi Putusan
- 3. Tujuan
- 4. Sasaran Alokasi
Latar Belakang
Isi Putusan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasioanl Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020
Tujuan
BOP/BOS bertujuan untuk:- membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagai SNP;
- meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan;
- membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan
- mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.
Sasaran Alokasi
- Sasaran Penerima BOP adalah Raudlatul Athfal yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:
- telah memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
- RA yang belu mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapat izin operasional dengan tujuan agar peserta didilk tersebut dapat diberikan dana BOP melaui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
- Sasaran Penerima BOS adalah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Toanawiysh, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- telah memiliki izin operasional paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi Madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
- Satuan biaya BOP/BOS adalah sebagai berikut:
- RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Nama | Ukuran File |
---|---|
Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 | Unduh (4.950 KB) |