Baca Juga: Kepmendikbud 497/M/2019
Salinan Kepmendikbud Nomor 394/M/2019
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 394/P/2019
TENTANG
KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR
BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577);
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA.
- Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa;
- Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan
- Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MUHADJIR EFFENDY | |
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 |
Baca Juga: Kepmendikbud 386/P/2019
Detail Peraturan Kepmendikbud
No | 394/M |
Tahun | 2019 |
Judul | Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa |
Jenis Peraturan | Keputusan Menteri |
Kategori Peraturan | Pengelolaan Satuan Pendidikan |
Tanggal Ditetapkan | 18-10-2019 |
Keterangan Status | - |
File Pdf Kepmendikbud 394/M/2019 | Unduh (4.290 KB) |