Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kedikbud

Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019 oleh Mendikbud bapak Nadiem Anwar Makarim dan mulai berlaku pada tanggal ketika ditetapkan. Salinan Keputusan Mentri ini sesuai dengan aslinya dengan NIP 196210221988032001 di ketahui oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Dian Wahyuni.


Baca Juga: Kepmendikbud 455/M/2019 Tentang uraian jabatan Kemdikbud

Salinan Kepmendikbud Nomor 497/M/2019


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 497/M/2019
TENTANG
PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dokumen dan mempercepat proses layanan kepegawaian, perlu dilakukan sistem penandatanganan elektronik untuk naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transasksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
  4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Naskah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN.

KESATU : Menetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEDUA : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri atas:
  1. Menteri;
  2. Sekretaris Jenderal; dan
  3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
KETIGA : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Biro Sumber Daya Manusia.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Baca Juga: Kepmendikbud 394/M/2019

Detail Peraturan Kepmendikbud


No497/M
Tahun2019
JudulPenggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PeraturanKeputusan Menteri
Kategori PeraturanAdministrasi
Tanggal Ditetapkan12-12-2019
Keterangan Status-
File Pdf Kepmendikbud 497/M/2019Unduh (57 KB)

Inch

Inch, a unit of length commonly used in the US, UK, and Canada, is defined as 1/12th of a foot or 2.54 centimeters. The term "inch" is believed to have originated from the Latin word "uncia" meaning "one-twelfth," as it was historically defined as the width of an adult thumb. Today, the inch is widely used in various fields, including construction, engineering, and manufacturing.

Inches are often used to measure small distances, while their conversion to the metric system (cm) makes them more universally applicable. At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our user-friendly tools and guides make it easy for everyone to use the inch unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the inch is a widely used unit of length that has evolved over time and continues to play an important role in modern society. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and use this important unit to your advantage.

Centimeter

A centimeter is a metric unit of length that is equal to one-hundredth of a meter or 0.3937 inches. It is commonly used in the fields of science, engineering, and medicine, as well as in everyday life.

The term "centimeter" is derived from the Latin word "centum," meaning "one hundred," and "meter," which refers to the base unit of length in the metric system. The centimeter is used in many countries around the world as the standard unit of length.

At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our tools and guides make it easy for everyone to use the centimeter unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the centimeter is a widely used metric unit of length that plays a crucial role in various fields. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and make the most of this important unit.