Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020 oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia bapak Nadiem Anwar Makarim kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2020 oleh bapak Widodo Ekatjahjana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian hukum dan hak asasi manusia.


Pada Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini putusannya terdapat VIII Bab dan 22 pasal yang telah ditetapkan. Dengan Berlakunya Permendibud ini maka otomatis mengganti peraturan menteri pada tahun 2019 tentang JUKNIS BOS yaitu:
  1. Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019
  2. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
  3. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019


Latar Belakang, Pokok-Pokok dalam Peraturan dan Isi Putusan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler


Latar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pokok-Pokok dalam Peraturan

Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  2. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik;
    1. SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
    2. SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
    3. SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
    4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
    5. SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.
  3. Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai:
    1. penerimaan peserta didik baru;
    2. pengembangan perpustakaan;
    3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
    4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
    5. administrasi kegiatan sekolah;
    6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
    7. langganan daya dan jasa;
    8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
    9. penyediaan alat multi media pembelajaran;
    10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
    11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
    12. pembayaran honor (paling bayak 50%).
  4. Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.

Lihat Juga: Permendikbud No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No 45 Tahun 2019

Isi Putusan dan Ketetapan

Isi Keputusan dan Ketetapan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH REGULER.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
  2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  7. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
  8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  9. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
  10. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
  11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  12. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
  13. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  14. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  15. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah.
  16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  17. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  19. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Lihat Juga: Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 tentang Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020

Untuk mengetahui salinan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler ini secara lengkap (pasal 1-22 dan lampiran) silahkan uduh filenya dibawah.

Detail Peraturan

No8
Tahun2020
JudulPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Jenis PeraturanPeraturan Menteri
Kategori PeraturanBantuan / Pendanaan Pendidikan
Tanggal Ditetapkan05-02-2020
Tanggal Diundangkan06-05-2020
Keterangan StatusMengganti Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019
Mengganti Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019
Mengganti Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019

Lihat Juga: Surat pre Cut Off BOS Tahun 2020

File Unduhan

NamaUkuran File
Salinan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS RegulerUnduh (457 KB)
Abstrak Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS RegulerUnduh (168 KB)

Inch

Inch, a unit of length commonly used in the US, UK, and Canada, is defined as 1/12th of a foot or 2.54 centimeters. The term "inch" is believed to have originated from the Latin word "uncia" meaning "one-twelfth," as it was historically defined as the width of an adult thumb. Today, the inch is widely used in various fields, including construction, engineering, and manufacturing.

Inches are often used to measure small distances, while their conversion to the metric system (cm) makes them more universally applicable. At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our user-friendly tools and guides make it easy for everyone to use the inch unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the inch is a widely used unit of length that has evolved over time and continues to play an important role in modern society. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and use this important unit to your advantage.

Centimeter

A centimeter is a metric unit of length that is equal to one-hundredth of a meter or 0.3937 inches. It is commonly used in the fields of science, engineering, and medicine, as well as in everyday life.

The term "centimeter" is derived from the Latin word "centum," meaning "one hundred," and "meter," which refers to the base unit of length in the metric system. The centimeter is used in many countries around the world as the standard unit of length.

At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our tools and guides make it easy for everyone to use the centimeter unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the centimeter is a widely used metric unit of length that plays a crucial role in various fields. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and make the most of this important unit.