Salinan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 [PDF]

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bapak Nadiem Anwar Makrim kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019 oleh bapak Widodo Ekatjahjana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 terdapat VI Bab 23 Pasal dan dengan berlakunya peraturan Menteri otomatis mengganti atau mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228).

Latar Belakang dan Isu Pokok Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019


Latar Belakang

  1. Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh.
  2. Satuan pendidikan seharusnya diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada siswa untuk mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh.

Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan UN ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
  1. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan untuk seluruh mata pelajaran dan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang.
  2. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
    2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
  3. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
    1. portofolio;
    2. penugasan;
    3. tes tertulis; dan/atau
    4. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  4. UN untuk mata pelajaran tertentu.
  5. UN untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
  6. UN diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha, sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan program paket C/ulya.
  7. UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  8. Peserta didik pada jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa dan program paket C/ulya berhak mengulang UN.
  9. Bentuk UN diutamakan melalui UNBK namun apabila tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
  10. Peserta didik pada sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
  11. Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP.
  12. Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
  13. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
  14. Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN.
  15. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
    1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
    3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
  16. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
  17. Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
  18. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.
  19. Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Lihat Juga: Surat Edaran MENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020

Detail Peraturan

No43
Tahun2019
JudulPenyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Jenis PeraturanPeraturan Menteri
Kategori PeraturanPengelolaan Satuan Pendidikan
Tanggal Ditetapkan10-12-2019
Tanggal Diundangkan10-12-2019
Keterangan StatusMengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018

Lihat Juga: POS UN 2020 Revisi

File Unduhan

NamaUkuran File
Salinan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian NasionalUnduh (93 KB)
Abstrak Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019Unduh (234 KB)

Inch

Inch, a unit of length commonly used in the US, UK, and Canada, is defined as 1/12th of a foot or 2.54 centimeters. The term "inch" is believed to have originated from the Latin word "uncia" meaning "one-twelfth," as it was historically defined as the width of an adult thumb. Today, the inch is widely used in various fields, including construction, engineering, and manufacturing.

Inches are often used to measure small distances, while their conversion to the metric system (cm) makes them more universally applicable. At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our user-friendly tools and guides make it easy for everyone to use the inch unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the inch is a widely used unit of length that has evolved over time and continues to play an important role in modern society. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and use this important unit to your advantage.

Centimeter

A centimeter is a metric unit of length that is equal to one-hundredth of a meter or 0.3937 inches. It is commonly used in the fields of science, engineering, and medicine, as well as in everyday life.

The term "centimeter" is derived from the Latin word "centum," meaning "one hundred," and "meter," which refers to the base unit of length in the metric system. The centimeter is used in many countries around the world as the standard unit of length.

At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our tools and guides make it easy for everyone to use the centimeter unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the centimeter is a widely used metric unit of length that plays a crucial role in various fields. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and make the most of this important unit.