Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan PERPRES No 63 Tahun 2019
- 1. Latar Belakang
- 2. Dasar Hukum
- 3. Isi Putusan
- 4. File Pdf
Latar Belakang
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dilatar belakangi oleh peraturan berikut:
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
Dasar Hukum
Peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia didasari atas Undang-undang berikut dibawah ini:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
Isi Putusan dan Ketetapan
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
- Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Untuk membaca secara lengkap Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 ini silahkan download file nya dibawah
Lihat Juga: PERPRES Nomor 72 tahun 2019 Tentang Kemdikbud
File Pdf PERPRES Nomor 63 Tahun 2019
Nama | Ukuran File |
---|---|
Salinan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia | Unduh (1.166 kb) |