Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020

Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo, kemudian Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 oleh bapak Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan


PERATURAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Latar Belakang

Latar belakang dibuatnya Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis DAK Tahun Anggaran 2020 dengan mempertimbangkan poin dibawah ini:

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020;

Dasar Hukum

Dasar Hukum dibuatnya Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis DAK Tahun Anggaran 2020 didasari atas Undang-Undang Berikut:

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a 10);

Isi Putusan


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA
ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

  1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Daerah otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  8. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik.
  9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

BAB II
BIDANG DAK FISIK

Pasal 2
  1. DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
    1. DAK Fisik Reguler;
    2. DAK Fisik Penugasan; dan
    3. DAK Fisik Afirmasi.
  2. DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi:
    1. pendidikan;
    2. kesehatan dan keluarga berencana;
    3. perumahan dan permukiman;
    4. industri kecil dan menengah;
    5. pertanian;
    6. kelautan dan perikanan;
    7. pariwisata;
    8. jalan;
    9. air minum;
    10. sanitasi;
    11. irigasi;
    12. pasar;
    13. lingkungan hidup dan kehutanan;
    14. transportasi perdesaan;
    15. transportasi laut; dan
    16. sosial.
  3. DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
    1. Pendidikan Anak Usia Dini;
    2. Sekolah Dasar;
    3. Sekolah Menengah Pertama;
    4. Sanggar Kegiatan Belajar;
    5. Sekolah Menengah Atas;
    6. Sekolah Luar Biasa;
    7. Sekolah Menengah Kejuruan;
    8. Gedung Olahraga; dan
    9. Perpustakaan Daerah.
  4. DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang:
    1. Pelayanan Dasar;
    2. Pelayanan Rujukan;
    3. Pelayanan Kefarmasian;
    4. Penguatan Puskesmas daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan;
    5. Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;
    6. Penurunan Angka Kematian Ibu - Angka Kematian Bayi;
    7. Penguatan Intervensi Stunting;
    8. Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
    9. Penguatan rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional pariwisata;
    10. Pembangunan rumah sakit pratama;
    11. PuskesmasPariwisata;
    12. Balai Pelatihan Kesehatan;
    13. Keluarga Berencana; dan
    14. Penurunan Sfunting (keluarga berencana).
  5. (5) DAK Fisik Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas subbidang:
    1. Jalan; dan
    2. Keselamatan Jalan.
  6. (6) DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf m terdiri atas subbidang:
    1. Lingkungan Hidup; dan
    2. Kehutanan.

Lihat Juga: Perpres Nomor 63 tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Selengkapnya (Pasal 1-13 Pasal Silahkan unduh salinan Perpres dibawah ini)

File Unduhan

NamaUkuran File
Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020Unduh (706 KB)
Lampirab I Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2019Unduh (16.439 KB)
Lampiran II Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2019Unduh (179 KB)

Inch

Inch, a unit of length commonly used in the US, UK, and Canada, is defined as 1/12th of a foot or 2.54 centimeters. The term "inch" is believed to have originated from the Latin word "uncia" meaning "one-twelfth," as it was historically defined as the width of an adult thumb. Today, the inch is widely used in various fields, including construction, engineering, and manufacturing.

Inches are often used to measure small distances, while their conversion to the metric system (cm) makes them more universally applicable. At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our user-friendly tools and guides make it easy for everyone to use the inch unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the inch is a widely used unit of length that has evolved over time and continues to play an important role in modern society. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and use this important unit to your advantage.

Centimeter

A centimeter is a metric unit of length that is equal to one-hundredth of a meter or 0.3937 inches. It is commonly used in the fields of science, engineering, and medicine, as well as in everyday life.

The term "centimeter" is derived from the Latin word "centum," meaning "one hundred," and "meter," which refers to the base unit of length in the metric system. The centimeter is used in many countries around the world as the standard unit of length.

At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our tools and guides make it easy for everyone to use the centimeter unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the centimeter is a widely used metric unit of length that plays a crucial role in various fields. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and make the most of this important unit.