Penjelasan umum Peraturan Pemerintah ini tentang Kesehatan Kerja merupakan bagian tak terpisahkan dari keselamatan dan Kesehatan Kerja, tercermin dalam berbagai Undang-Undang. Undang-Undang yang dimaksud, antara lain yaitu Undang-Undang yang mengatur mengenai keselamatan kerja dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketenagakerjaan serta Undang-Undang yang mengatur mengenai kesehatan telah mengamanatkan pengaturan tentang Kesehatan Kerja
Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan
Latar Belakang
Dibuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang:
- bahwa kesehatan pekerja sebagai bagian dari kesehatan masyarakat perlu mendapat perhatian dan pelindungan agar pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa;
- bahwa dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Keria;
Dasar Hukum
Dasar hukum dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja atas dasar Undang-Undang berikut:Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Isi Putusan
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja ini yaitu mengenai standar Kesehatan Kerja yang wajib dipenuhi oleh Pengurlls atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja, hal yang mendukung penyelenggaraan Kesehatan Kerja, peran serta masyarakat, dan pembinaan dan pengawasan.BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.
- Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan kerja.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memlliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
- Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
- pencegahan penyakit;
- peningkatan kesehatan;
- penanganan penyakit; dan
- pemulihan kesehatan.
- Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
- Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diiaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada setiap orang yang berada di Tempat Kerja.
- Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.
Standar Kesehatan Kerja
Pasal 4
- identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;
- pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
- pelindungan kesehatan reproduksi;
- pemeriksaan kesehatan;
- penilaian kelaikan bekerja;
- pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
- pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
- surveilans Kesehatan Kerja.
- peningkatan pengetahuan kesehatan;
- pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
- pembudayaan keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
- penerapan gizi kerja; dan
- peningkatan kesehatan fisik dan mental.
- Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi:
- pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
- diagnosis dan tata laksana penyakit; dan
- penanganan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan.
- Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja.
- Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penanganan kasus kegawatdaruratan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika daiam diagnosis dan tata laksana Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan.
- Hasil penilaian kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi:
- pemulihan medis; dan
- pemulihan kerja.
- Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis.
- Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali bekerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan:
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan.
- Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.
Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
Pasal 9
- sumber daya manusia;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- peralatan Kesehatan Kerja; dan
- pencatatan dan pelaporan.
- Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan.
- Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
- Pendidikan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelatihan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelatihan di bidang kedokteran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan khusus bagi dokter yang harus memuat materi mengenai diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan penetapan kelaikan kerja dan program kembali kerja.
- Pelatihan di bidang Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pekerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
- Jika penyelenggaraan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja melakukan upaya penanganan penyakit dan pemulihan kesehatan maka di Tempat Kerja harus tersedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka surveilans Kesehatan Kerja.
- Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<>
PENDANAAN
Pasal 15
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 16
- Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
- pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
- dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Kerja;
- pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
- sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan Kesehatan Kerja.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- advokasi dan sosialisasi;
- bimbingan teknis; dan
- pemberdayaan masyarakat.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meiibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan
Pasal 19
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
File Unduhan
Nama | Ukuran File |
---|---|
PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja | Unduh (1.001 KB) |