Dasar Hukum dan Isi Surat Edaran MENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).
Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2020
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
- Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselepggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
- Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, danf aiau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyail,arah Guru Mata Pelajaran.
- Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
- Pemerintah Daerah segera menyllslrr: petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kemerrterian Pendidikan dan Kebudayaan. (LPMP Kemendikbudi).
- Mengirimkan dokumen resmi berupa:
- 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
- 2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
- Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional clanlalau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
- Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dila.ksanakan sebagai bagian dari ujian sekoiah. Keikutsertaan peserta didik dalarn tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
- Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id /publikasi.
- Melakukan sosialisasi terhadap:
- 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kel:udayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada. Tamau Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengeah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- 2) penetapan zonasi; dan
- 3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB claerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumllman pendaftaran PPDB.
- Melaporkan pelaksanaan PPDB keperda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanva paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB
- Dalam hal mernerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan. dapat rnenghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menegah dengan nomor telepon 021-5725612, sms/whatsapp 081319616241 atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id
File Unduhan
Nama | Ukuran File |
---|---|
File PDF Surat Edaran MENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 | Unduh (2.196 KB) |