Tak Lupa Pengawas dan Peserta sebelum menjalankan atau mematuhi Tata Tertib Ujian Madrasah, Panitia mengatur ruangan untuk melaksakan Ujian Madrasah (UM) agar dalam pelaksanaanya ujian berjalan lancar dan baik sesuai seperti yang diharapkan
Tata Tertib Peserta dan Pengawas Ujian Madrasah (UM)
- a. Pengawas
- 1. Ruang Pengawas UM
- 2. Ruang UM
- b. Peserta
- c. File Pdf
Tata Tertib Pengawas Ujian Madrasah
- Dua puluh (20) menit sebelum ujian dim.ulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas UM.
- Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dan ketua penyelenggara UM.
- Pengawas ruang menerima bahan UM untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal UM, LJUM, amplop LJUM, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UM, serta lem.
- Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas
- Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam. ruang UM.
- Pengawas masuk ke dalam ruang UM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
- memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
- memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
- membacakan tata tertib;
- meminta peserta UM menandatangani daftar hadir;
- membagikan LJUM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
- memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
- setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan
- membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
- Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
- mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
- mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
- mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
- Kelebihan naskah soal selama UM berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
- Selama UM berlangsung, pengawas ruang wajib:
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang UM;
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
- melarang orang lain memasuki ruang UM.
- Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
- Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta UM bahwa waktu tinggal lima menit.
- Setelah waktu UM selesai, pengawas ruang:
- mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
- mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUM di atas meja dengan rapi;
- mengumpulkan LJUM dan naskah soal;
- menghitung jumlah LJUM sama dengan jumlah peserta;
- mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan
- Pengawas Ruang UM menyerahkan LJUM dan naskah soal UM kepada Panitia UM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UM; dan
- Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala madrasah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah (UM)
- Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum UM dimulai.
- Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UM setelah mendapat izin dari ketua panitia UM tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Peserta UM dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
- Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.
- Peserta UM membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.
- Peserta UM mengisi daftar hadir menggunakan pulpen.
- Peserta UM mengisi identitas pada LJUM secara lengkap dan benar.
- Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, peserta UM mengisi identitas pada aplikasi ujian berbasis komputer.
- Peserta UM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruangan.
- Peserta UM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
- Selama UM berlangsung, peserta UM hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
- Peserta UM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UM mata pelajaran yang terkait.
- Peserta UM berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas rneja masingmasing.
- Selama UM berlangsung, peserta dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerja sama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
- Meninggalkan ruang UM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta UM.
- Peserta UM yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang UM dan dicatat dalam berita acara UM sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
Lihat Juga: Pos UAMBN MTS dan MA Tahun 2020
File Pdf
Nama | Ukuran File |
---|---|
Tata Tertib Pengawas Ujian Madrasah 2020 | Unduh (138 kb) |
Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah 2020 | Unduh (99 kb) |