NOMOR : 04/3/OT.02.01/1/2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2020
source: kemsos.go.id
Juknis Penyaluran Bansos Non Tunai PKH Tahun 2020
A. Latar Belakang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020 agar sesuai dengan mekanisme kerja yang telah ditetapkan;
- bahwa dalam rangka penyaluran bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b diatas maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020.
B. Tujuan
Buku Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Non Tunai (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) ini ditujukan bagi pelaksana penyaluran PKH di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota khususnya Perbankan serta pemangku kepentingan terkait yang bertujuan untuk:- Memberikan informasi dan pemahaman tentang kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penyaluran PKH;
- Menerapkan mekanisme pengendalian dalam pelaksanaan PKH;
- Memberikan panduan terhadap penyelesaian kendala atau permasalahan pada pelaksanaan program PKH;
- Menyajikan format pelaporan secara terstandarisasi (manual/otomasi) dalam pelaksanaan PKH.
C. Manfaat
Manfaat Buku Petunjuk Teknis Bansos PKH adalah sebagai berikut:- Sebagai acuan dalam menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dan mekanisme penyaluran PKH;
- Memberikan arahan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan PKH sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak terkait;
- Meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyaluran PKH.
D. Prinsip Umum
Prinsip Umum Buku Petunjuk Teknis Bansos PKH adalah:- Mudah dipahami dan dapat digunakan oleh K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah daerah dan bank penyalur untuk melaksanakan tanggungjawab berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing ;
- Memberikan arahan yang lebih jelas kepada K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah daerah dan bank penyalur dalam menjalankan mekanisme pelaksanaan penyaluran PKH;
- Mendorong keselarasan prosedur antar K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah daerah dan bank penyalur dalam pelaksanaan penyaluran PKH.
Nama | Ukuran File |
---|---|
KEPUTUSAN DIRJEN PERLINDUNGAN DAN JAMSOS NOMOR : 04/3/OT.02.01/1/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2020 | Unduh (2.664 kb) |